Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai
Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank
syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu
yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan,
mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya
bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan
BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah merupakan bank yang
kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan
bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang
diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan
perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad)
yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad
sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri
sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank
konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri,
Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha
yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS)
adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah,
BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional
yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan
bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah,
penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah
tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari
nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di
bank syariah.
| Fungsi Bank Syariah |
Berbicara mengenai
fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank
syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan
investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan
pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1.
Fungsi
Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah
yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank
syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan
dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan
akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah
akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak
pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan
untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang
diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah
merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana
yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat
islam.
2.
Fungsi
Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah
yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan
aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah
akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang
diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah
menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad,
antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad
jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam
bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga
jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari
aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha
adalah bagi hasil.
3.
Fungsi
Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah
disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah
memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank
syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank
syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan
oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan,
penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan
jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat
meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank.
Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat
memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah
dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah
berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan
jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan
berupa fee yang disebut fee based income.
| Sejarah Bank Syariah |
Berbicara mengenai
sejarah bak syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah
pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat
Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999. Namun sejak
adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka
para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena
dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank
syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999,
berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.
Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank
Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah
kedua Indonesia.
Pendirian Bank
Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah
Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya,
bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di
Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan
bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah
Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah
Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit
usaha syariah lainnya.
http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-fungsi-dan-sejarah-bank.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar