Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan
kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan
dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang
mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian
dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan
bersama.
Banyak orang yang menyalahgunakan
aturan hukum ekonomi seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang
ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih
cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
B. Tujuan Hukum
1.
Keadilan
2.
Kepastian
3.
Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras
dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam
keadilan.
C. Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan sumber daya yang jumlahnya
terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi
Misal : hukum perusahaan dan hukum
penanaman modal
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
Misal : hukum perburuhan dan hukum perumahan
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Sumber :
http://putri7710.blogspot.com/2013/05/makalah-aspek-hukum-semua-bab.html
http://yasintamaria92.blogspot.com/2013/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi_24.html
http://octaindria.blogspot.com/2013/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html