UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal
21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Contoh Kasus :
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan.
Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida
yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara
Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan
Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes
karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres
Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan,
semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi
diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat
anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas
rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan
kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Analisis
Menurut saya, Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang
merugikan bagi konsumen, lebih baik kita sebagai konsumen harus lebih teliti
lagi dalam memilih barang yang ditawarkan. Sebaiknya kita Kritis terhadap iklan
dan promosi dan jangan mudah terbujuk, karena iklan hanya menipu agar kita
tertarik untuk membeli. Teliti sebelum membeli, kita harus tahu bahan yang
terbuat didalamnya dan juga tanggal kadaluarsanya. Memilih barang yang bermutu
dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan
kesehatan. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Namun dapat
disayangkan, Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji
seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan
komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini
mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/makalah-perlidungan-konsumen.html