Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum
ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga
yang bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
B. Jenis-Jenis Objek Hukum
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan
yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang
bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang
termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda
bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.Contohnya: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak. Contohnya: hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan
menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya. Contohnya: tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Contohnya: mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contohnya: hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum