Jumat, 17 April 2015

Objek Hukum

A. Pengertian


Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga yang bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

B. Jenis-Jenis Objek Hukum


Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :

a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak    dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.Contohnya: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak. Contohnya: hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
    Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya. Contohnya: tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya. Contohnya: mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contohnya: hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
  http://raninku.blogspot.com/2012/04/objek-hukum.html
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum