Kamis, 19 November 2015

Tulisan 12 - Modal Saham



A.    PENGERTIAN

            Modal saham merupakan jenis modal yang hanya terdapat dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas ( PT ) yang diperoleh dengan cara menerbitkan dan menempatkan saham – saham tersebut kepada pihak tertentu atau kepada masyarakat umum. Tingkat kepemilikan pemegang saham terhadap perusahaan tergantung seberapa besar bagian saham yang dikuasainya.
Ø  Jenis – jenis saham
            PT dapat menerbitkan satu jenis saham atau lebih, bila perseroan ahnya menerbitkan satu jenis saham saja, maka saham – saham yang diterbitkan itu adalah saham biasa. Jenis – jenis saham yang dapat diterbitkan oleh PT :
Dilihat dari ada tidaknya nominal saham
·         Saham dengan nilai nominal : saham yang padanya tercantum adanya nilai nominal
·         Saham tanpa nilai nominal : saham yang padanya tidak tercantum adanya nilai nominal
Dilihat dari hak yang melekat pada saham
·         Saham biasa : saham yang tidak mempunyai hak istimewa dalam pembagian deviden dan pembagian kekayaan perusahaan bila perusahan dilikuidasi
·         Saham prioritas : saham yang mempunyai hak istimewa untuk didahulukan dalam hak pembagian deviden atau pembagian kekayaan perusahaan bila likuidasi.

B.    PENCATATAN MODAL SAHAM

            Pencatatan transaksi modal saham dapat dilakukan dengan menggunakan 2 metode, yaitu :
1.       Modal saham dicatat sebesar nominal saham yang diotoritaskan
Pada saat diputuskan untuk menerbitkan saham baru, maka sebesar nilai nominal saham – saham yang diterbitkan pada perkiraan “modal saham diotoritaskan” dan dikreditkan pada perkiraan “modal saham”.
2.       Modal saham dicatat sebesar nominal saham terjual
Pada saat modal saham dicetak tidak perlu ada jurnal cukup dibuatkan catatan dalam bentuk memorial dan pencatatan modal baru dilakukan apabila saham telah terjual.

C.    PENJUALAN SAHAM SECARA LUMPSUM

            Disamping dijual secara individual atau per jenis saham, penjualan saham juga dapat dilakukan secara bersamaan dalam satuan paket/ slot ( lumpsum ), yang mana dalam setiap paket saham yang dijual terdapat lebih dari satu jenis saham. Bila saham dijual secara lumpsum, maka sahan – saham yang berbeda – beda tersebut dijual dalam satu harga jual, oleh sebab itu perlu ada suatu perlakuan akuntansi untuk mendistribusikan hasil penjualan saham – saham tersebut ke masing – masing jenis saham. 
Pendistribusian hasil penjualan saham dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
1.       Bila harga pasar masing – masing saham diketahui, maka pendistribusian hasil penjualan dilakukan berdasarkan perbansingan harga pasar masing – masing jenis saham
2.       Bila salah satu jenis saham yang diketahui harga pasarnya, maka sebesar harga pasar saham yang diketahui harga pasarnya didistribusikan sebagai hasil penjualan sahma yang bersangkutan, sedangkan sisanya didistribusikan untuk hasil penjualan saham yang tidak diketahui harga pasarnya
3.       Bila masing – masing saham tidak diketahui harga pasarnya, maka pendistribusian hasil penjualan saham belum bisa dilakukan hingga diketahuimya harga pasar masing – masing saham atau salah satu jenis saham, mana yang dahulu

D.    MODAL SAHAM BONUS

            Saham juga dapat diberikan sebagai bonus kepada investor atau kreditor, misalnya untuk pembelian saham prioritas atau obligasi perusahaan dalam jumlah tertentu akan diberikan saham biasa sebagai bonus.
1.       Perlakuan akuntansi terhadap premium dan diskon saham
            Premium atau diskon saham timbul bila saham – saham ditempatkan/dijual tidak sebesar harga nominalnya, sedangkan modal saham di neraca harus dilaporkan sebesar nilai nominalnya yang mungkin tidak sama dengan nilai riil kekayaan bersih yang diterima dari para pemegang saham. Premium dan diskon saham akan tetap dilaporkan di neraca selama saham saham – saham yang menimbulkan premium atau diskon tersebut masih tetap beredar. Pembatalan /penghapusan premium ataupun diskon saham dilakukan apablia ada penarikan saham untuk tujuan pengurangan modal saham.
2.       Pengeluaran saham untuk membeli perusahaan
            Suatu PT dapat membeli perusahaan laind dengan menggunakan saham perusahaan sebagai alat pembayaran. Bila dalam pembelian perusahaan tersebut nilai kekayaan bersih perusahaan yang dibeli lebih besar daripada harga nominal saham perusahaan yang digunakan sebagai alat pembayaran, maka dalam pembelian perusahaan tersebut timbul adanya premium saham dan apabila sebaliknya maka timbul diskon saham.


https://dararancon.wordpress.com/2013/01/18/modal-saham/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar