Pengertian
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek
Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa
hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya
(BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk
menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya
sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai
beroperasi pada 1 Desember 2007.
Berikut pengertian berdasarkan Struktur
Organisasi :
1.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
2.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten
untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual
beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
4.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan
Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan
dengan Efek.
6.
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
7.
Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang.
8.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan
tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan
Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
9.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa
penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan
teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Berikut ini visi serta misi dari Bursa Efek
Indonesia :
VISI
Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan
Kredibilitas Tingkat Dunia
MISI
MISI
Ø Pillar of Indonesian Economy
Ø Market Oriented
Ø Company Transformation
Ø Institutional Building
Ø Delivery Best Quality Products & Services
Ø Organisasi Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Sekuritas yang diperjualbelikan di Bursa
Efek Indonesia
Instrument yang dipejualbelikan dalam pasar
modal ada berbagai macam dintaranya adalah sebagai berikut:
1. Saham
2. Produk Turunan (Derivatif)
3. Reksadana
4. Pasar Modak Syariah
5. Layanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar