Jumat, 23 Oktober 2015

Tulisan 9 - Softskill ( Kredit Macet )



Kredit Macet Rp 1 Triliun di Bank Mandiri Mulai Disidik
 
 
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dan menyidiki kasus-kasus kredit macet di Bank Mandiri yang dikucurkan sejak periode 1990-an. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi, nilai total pemberian kredit itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kredit macet terbesar berikan kepada sebuah perusahaan pengelola televisi swasta sebesar Rp 361 Miliar

Menurut Sudhono, untuk menyidik kasus-kasus kredit macet sebanyak 24 kasus di bank pemerintah terbesar itu, dia telah menyiapkan sepuluh tim yang bertugas menyelidiki dan menyidikinya. "Total ada 60 jaksa yang akan segera dimulai pada lima perusahaan,”katanya.

Kejaksaan mengetahui adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit, talangan, dan pengambilalihan hak tagih terhadap debitur Bank Mandiri setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lima perusahaan sudah diketahui penyimpangannya.

Antara lain, dua kasus kredit macet di Bank Mandiri yang melibatkan sebuah perusahaan pengelola televisi swasta PT Lativi Media Karya (LMK) dan PT CGM. Penyimpangan pemberian kredit PT APM, PT ATM, dan PT SZP.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Bussines Development Director A Latif Corporation Harun Kussuwardhono, perusahaan yang menaungi Lativi Media Karya tidak bersedia menanggapi keterangan pers dari kejaksaan itu. "Kami no comment aja deh. Kami kan masih berusaha menyelesaikan,"katanya. Harun membantah ketika perusahaannya dikatakan terlibat kredit macet Bank Mandiri. "Kan sudah direstrukturisasi. Ini kan sudah berjalan,"ujarnya.

Dari pihak Bank Mandiri, menurut Sudhono, kejaksaan baru melakukan penyidikan terhadap yang bertanggung jawab. "Bisa jadi direksi (bank) dan group head-group head yang memberikan kredit, melakukan analisa, sampai memberikan putusan pemberian kredit bermasalah itu,"katanya. Dia menolak menyebutkan para tersangka. Sebab, kejaksaan masih bekerja di awal tahap penyelidikan.

Pengucuran kredit itu tidak saja terjadi di Bank Mandiri pusat. Namun juga di daerah. Sebab itu, kejaksaan akan memeriksa Bank Mandiri di Jakarta, Pekanbaru, dan Medan.

Kejaksaan, menurut Sudhono tengah menuntaskan kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap bank-bank yang tidak kooperatif. Selama ini, kejaksaan sudah menindaklanjuti penyidikan dengan membawa bank itu ke pengadilan. "Namun, ada juga karena kebijakan pemerintah maka dihentikan penyidikannya,"kata Sudhono. Akibatnya, dari puluhan bank yang dibantu, kini tinggal menyisakan 16 debitur yang akan dilakukan penyelidikan, penyidikan dan dibawa ke pengadilan.

Selain Bank Mandiri ada 16 bank yang tengah diteliti kejaksaan. Antara lain ; Bank Central Dagang, Bank Pelita, Bank Deka, Bank Pinaesaan, Bank Centris Internasional, Bank Indonesia Raya, Bank Intan, Bank Pesona Kriya Dana, Bank Tata, Bank Anrico, Bank Dwipa Semesta, Bank Guna Internasional, Bank Industri,Bank Pasific, dan Bank Majapahit.


http://tempo.co.id/hg/nasional/2005/04/11/brk,20050411-57,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar