Jumat, 23 Oktober 2015

Tulisan 10 - ( Kredit Macet )



Abdul Latief Jadi Tersangka Kredit Macet Lativi


Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kredit macet Rp328 miliar yang dikucurkan oleh Bank Mandiri pada PT Lativi Media Karya, yaitu Komisaris Lativi Media Karya, Abdul Latief dan Mantan Direktur Utama PT Lativi Media Karya Usman Ja'far yang kini Gubernur Kalimantan Barat.


Penetapannya sejak dua hari lalu, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis (1/06).
Penetapan dua nama itu sebagai tersangka melengkapi daftar tersangka yang telah ada, yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2005 namun terhadap ketiganya belum dilakukan penahanan.

Abdul Latief yang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja itu sebelumnya pernah diperiksa di Kejaksan Agung pada 2 dan 14 Februari 2006 sementara Usman Djafar yang menjadi Dirut Lativi tahun 2000 hingga 2003 itu pernah diperiksa pada 27 dan 30 Januari lalu.

Abdul Latief dan Usman Djafar disebut terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar itu terkait posisi keduanya yang mengetahui pengajuan kredit usaha PT Lativi ke Bank Mandiri. Disinggung mengenai calon tersangka dari pihak Bank Mandiri untuk kasus kredit macet PT Lativi, Hendarman mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian namun dalam kasus itu, Harus ada yang mengucurkan dan ada yang menerima.

Hendarman mengatakan, tersangka Abdul Latief dijadwalkan diperiksa penyidik Gedung Bundar untuk kasus kredit macet PT Lativi yang diketuai I Ketut Murtika Senin pekan depan (5/6).  
Sementara untuk tersangka Usman Djafar, menurut JAM Pidsus, pemeriksaannya sebagai tersangka masih dalam proses permohonan ijin terkait statusnya sebagai pejabat Kepala Daerah. Hari ini saya tandatangani untuk diajukan ke Jaksa Agung untuk nantinya dimohonkan ke Presiden, kata Hendarman.

Sementara itu di tempat terpisah Program Manajer Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa izin pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Presiden merupakan menghambat proses pemberantasan korupsi. Harus ada terobosan agar izin presiden tidak menjadi hambatan pemeriksaan kepala daerah dan wakilnya, Adnan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (1/06). 
Terobosan bisa dilakukan dengan meniadakan izin Presiden atau menyederhanakan sistem. Pengajuan izin melalui Sekretaris Kabinet ikut memperlama proses. Presiden harus menunjukkan kemauan politik memberantas korupsi.

PT Lativi Media Karya mengajukan kredit pada Bank Mandiri pada 20 Oktober 2000 dan mendapat persetujuan pada 26 April 2001. Total perjanjian kredit sebesar Rp 361,83 miliar, tetapi yang dicairkan sebesar Rp 328,52 miliar.


http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14941/abdul-latief-jadi-tersangka-kredit-macet-lativi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar