Kamis, 15 Oktober 2015

10 Tulisan Penulisan Ilmiah



1. Bahaya Narkoba Bagi Remaja
 
A.   Pengertian Narkoba

Menurut WHO (1982) Narkoba adalah Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
1.      Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.      Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
3.      Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein

B.   Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan  narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).


2. KASUS BANK MUTIARA TERHADAP NASABAH

Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk. "Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar.

Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno. 

Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. Menurut saya ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah yang dirugikan.

3. Kesehatan Lingkungan

Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kota-kota besar semakin meningkat pendirian rumah sakit (RS). Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk disekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia seperti demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan (BAPEDAL, 1999).
Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor atau administrasi berupa kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). (Arifin. M, 2008)
Pengelolaan limbah rumah sakit yang merupakan bagian dari penyehatan lingkungan dirumah sakit juga mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit infeksi nosokomial dilingkungan rumah sakit, perlu diupayakan bersama oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit.
Rumah sakit merupakan salah satu unit yang memproduksi limbah, limbah yang di hasilkan dari  kegiatan rumah sakit seperti dari ruangan perawatan, ruang bedah, ruang operasi, dapur dan lain-lain, yang kesemuanya itu terdiri dari limbah medis dan non-medis.
Lingkungan rumah sakit mengandung resiko infeksi terhadap karyawan pasien, pengunjung dan masyarakat, jika limbah medis maupun non-medis tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia serta mempermudah terjadinya infeksi nosokomial. Infeksi nosokomial adalah infeksi yang terjadi atau di dapat penderita ketika sedang dirawat di rumah sakit. Infeksi nosokomial dapat bersumber dari faktor endogen dan eksogen yang berasal dari lingkungan yang dapat berupa benda hidup maupun benda mati yang terkontaminasi dengan pathogen manusia organisme pathogen penyebab infeksi bisa tersebar ke lingkungan rumah sakit disebabkan penanganan bahan-bahan yang terkontaminasi. (Chandra Budiman, 2003)
Dari latar belakang diatas maka peneliti tertarik untuk mengetahui pengelolaan limbah padat baik medis maupun non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Aziz Singkawang, karena pengelolaan limbah padat rumah sakit memikili banyak potensi sebagai penular penyakit terutama limbah padat medis.


4. Teknologi Komunikasi

Manusia adalah makhluk yang mempunyai sifat sosial. Sehingga dengan begitu manusia akan membutuhkan komunikasi dengan satu individu dengan individu lainnya. Selain itu, manusia juga mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir. Oleh karena itu, dari kedua aspek tersebut, digabungkan menjadi satu dan menjadilah sebuah Teknologi komunikasi.
Dalam konteks TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) atau ICT (Information and Communication Technology) Teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Tetapi jika kedua jenis teknologi tersebut definisinya dipisah, keduanya memiliki definisi yang berbeda.  Maka dapat didefinisikan bahwa teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke yang lainnya.
Teknologi informasi berkembang pesat dengan meningkatnya perkembangan komputer dengan piranti pendukungnya serta perkembangan teknologi komunikasi yang ada. Teknologi komunikasi berkembang cepat dengan meningkatnya perkembangan teknologi elektronika, sistem transmisi dan sistem modulasi, sehingga suatu informasi dapat disampaikan dengan cepat dan tepat.
Teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras (hardware) dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar menukar informasi dengan individu-individu lainnya. Dengan begitu, setiap individu dapat mencari informasi atau data yang dibutuhkan dengan Teknologi komunikasi.
Di era yang maju sangat pesat ini, banyak sekali macam perangkat atau alat yang dapat digunakan sebagai komunikasi. Banyak Teknologi Komunikasi yang berkembang dengan cepat dengan dukungan teknologi yang ada saat ini. Banyak sekali contoh media komunikasi yang berperan dalam kehidupan manusia, seperti internet, hanphone maupun gadget seperti smartphone dan sebagainya.
Yang mendasari sesuatu hal dapat digolongkan ke dalam teknologi komunikasi adalah :
1. Teknologi komunikasi dapat di implementasikan dalam suatu alat
2. Teknologi komunikasi dilahirkan oleh sebuah struktur sosial,ekonomi dan politik
3. Teknologi komunikasi membawa nilai yang berasal dari struktur ekonomi , sosial dan politik tertentu
4. Teknologi komunikasi meningkatkan kemampuan indera manusia terutama kemampuan mendengar dan melihat.


5. KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN
   
          Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. 
          Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. 



6. KASUS SEMBILAN KAP YANG DI DUGA MELAKUKAN KOLUSI DENGAN KLIENNYA

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.

 Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. 

Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
 

7. CONTOH KASUS KECURANGAN AKUNTANSI 
WorldCom
           Perusahaan  telekomunikasi  terbesar  kedua  di Amerika  Serikat, mengakui  telah  Melakukan  skandal  akuntansi  yang  menyebabkan  perdagangan sahamnya  di  bursa  NASDAQ  terhenti.  Beberapa  minggu  kemudian,  WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan  cara memalsukan milyaran  bisnis  rutin  sebagai belanja modal,  sehingga  labanya  overstated  sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400  juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya  waktu,  Bernard  Ebbers,  untuk  menutupi  kerugian  perdagangan  pribadinya. Ironisnya  meski  di  dakwa  telah  melakukan  pemalsuan,  konspirasi  dan  laporan keuangan  yang  salah,  mantan  CEO WorldCom  tersebut  mengaku  tidak  bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).

Enron Corp 
Perusahaan  terbesar ke  tujuh di AS yang   bergerak di bidang industri  energi,  para manajernya  memanipulasi  angka  yang menjadi  dasar  untuk memperoleh kompensasi moneter yang   besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara  lain  yaitu di Divisi Pelayanan Energi,  para  eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak  yang  dihasilkan  dari  estimasi  internal.  Pada  proyek  perdagangan  luar negerinya  misal  di  India  dan  Brasil,  para  eksekutif  membukukan  laba  yang mencurigakan.  Strategi  yang  salah,  investasi  yang  buruk  dan  pengendalian keuangan  yang  lemah  menimbulkan  ketimpangan  neraca  yang  sangat  besar  dan harga  saham  yang dilebih-lebihkan. Akibatnya  ribuan  orang  kehilangan  pekerjaan dan  kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus  ini  diperparah  dengan  praktik  akuntansi  yang  meragukan  dan  tidak independennya  audit  yang  dilakukan  oleh  Kantor  Akuntan  Publik  (KAP)  Arthur Andersen  terhadap  Enron.  Arthur  Anderson,  yang  sebelumnya  merupakan  salah satu  “The big  six”  tidak hanya melakukan memanipulasi  laporan keuangan Enron tetapi  juga  telah  melakukan  tindakan  yang  tidak  etis  dengan  menghancurkan dokumen-dokumen  penting  yang  berkaitan  dengan  kasus  Enron.  Independensi sebagai  auditor  terpengaruh  dengan  banyaknya  mantan  pejabat  dan  senior  KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun  Anderson,  dua  raksasa  industri  di  bidangnya,  sama-sama  kolaps  dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi. 


8. KREDIT MACET Rp 52 MILLIAR, AKUNTAN PUBLIK DI DUGA TERLIBAT 

Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

9. Pengaruh Makanan Instan


A.       Pengertian Makanan Siap Saji dan kandungannya
Makanan siap saji
Makanan siap saji yang dimaksud adalah jenis makanan yang dikemas, mudah disajikan, praktis, atau diolah dengan cara sederhana. Makanan tersebut umumnya diproduksi oleh industri pengolahan pangan dengan teknologi tinggi dan memberikan berbagai zat aditif untuk mengawetkan dan memberikan cita rasa bagi produk tersebut. Makanan siap saji biasanya berupa lauk pauk dalam kemasan, mie instan, nugget, atau juga corn flakes sebagai makanan untuk sarapan.
Zat aditif makanan
Zat aditif adalah bahan kimia yang dicampurkan ke dalam makanan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas, menambahkan rasa dan memantapkan kesegaran produk tersebut.
Kemasan makanan
Kemasan makanan adalah wadah atau tempat makanan agar kualitas makanan tetap baik, meningkatkan penampilan produk, dan memudahkan transportasi.
 ukuran dan aturannya sudah ditentukan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang patut kita waspadai adalah adanya pewarna maupun pengawet yang ditambahkan yang penggunaannya bukan untuk makanan seperti, borak dan formalin sebagai pengawet yang telah dilaporkan oleh Suriawiria (2003). Dimana disinyalir 86,2% mie basah yang terdapat dipasar dan swalayan mengandung formalin. Selain itu warna merah pada terasi 50% adalah menggunakan pewarna rhodamin B yang seharusnya digunakan untuk tekstil. Selain itu rhodamin juga biasa diberikan dalam sirop untuk menimbulkan warna merah.
B.       Dampak Makanan Siap Saji
Manfaat makanan siap saji
Makan siap saji yang beredar saat ini tercatat 500 – 600 jenis (Media Indonesia, 2003). Jenis tersebut terdiri dari minuman dan makanan yang diproduksi dalam skala kecil dan besar. Ketersediaan makanan siap saji ini akan memberikan kemudahan pemilihan jenis makanan, keragaman makanan, kualitas makanan dan praktis.
Bahaya makanan siap saji
World Health Organization (WHO) dan Food and Agricultural Organization (FAO) menyatakan bahwa ancaman potensial dari residu bahan makanan terhadap kesehatan manusia dibagi dalam 3 katagori yaitu :
1)      aspek toksikologis, katagori residu bahan makanan yang dapat bersifat racun terhadap organ-organ tubuh,
2)      aspek mikrobiologis, mikroba dalam bahan makanan yang dapat mengganggu keseimbangan mikroba dalam saluran pencernaan, aspek imunopatologis, keberadaan residu yang dapat menurunkan kekebalan tubuh.
Dampak negatif zat aditif terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

10. Bahaya Minuman Soda


Minuman bersoda seperti coca-cola tidak memiliki nilai gizi (dalam hal vitamin dan mineral). Kandungan gula lebih tinggi, lebih asam, dan banyak zat aditif seperti pengawet dan pewarna. Bahan utama coca-cola adalah air terkarbonasi yang mengandung karbondioksida. Coca-cola dibuat
dengan mencampur karamel dengan air berkarbonasi untuk menimbulkan rasa segar. Bahan tambahan lain digunakan kafein yang berfungsi untuk
menimbulkan rasa ketagihan (seperti pada rokok).

Coca-Cola merupakan minuman yang terdiri dari air terkarbonasi, zat pewarna (karamel dan atau sulfit amonia karamel), kafein, asam fosfat, kalium benzoat, kalium sitrat, natrium benzoat, natrium sitrat, natrium siklamat.
PH rata-rata yang dihasilkan dari coca-cola adalah 3.4. Tingkat keasaman ini cukup kuat untuk melarutkan gigi maupun tulang. sebagai bahan praktek coba taruh gigi patah di dalam botol coca cola atau pepsi, dan dalam 10 hari gigi tersebut menjadi larut. Bayangkan Apa yang minuman tersebut pasti lakukan pada usus dan lapisan perut kita yang halus! 

B. ANALISIS DATA

Bahan utama coca-cola adalah air terkarbonasi, yaitu air yang mengandung karbondioksida. Sama dengan gas buang pernafasan kita. Berguna untuk menghasilkan rasa yang unik pada minuman tersebut.
Zat pemanis coca-cola adalah sukrosa (gula tebu), sirup fruktosa,  HFCS(high fructose corn syrup), aspartame, sakarin atau natrium siklamat. Di Amerika Serikat digunakan pemanis sintetis mutakhir : sucralose dan acesulfame-K. Pada produk coca-cola zero sugar sebagai pengganti gula digunakan natrium siklamat dan sakarin. Siklamat atau cyclohexylsulfamic acid (C6H13NO3S) digunakan dalam bentuk natrium siklamat.
Kafein(terutama pada jenis cola) kadarnya cukup tinggi,  menyebabkan seseorang tetap terjaga/tidak mengantuk, jantung dapat berdegub kencang, sehingga tidak direkomendasikan bagi yang menderita hipertensi, berpotensi serangan jantung koroner atau stroke. Terlalu banyak kafein dapat menyebabkan intoksikasi kafein (yaitu mabuk akibat kafein).
Zat pengawet pada coca-cola adalah kalium benzoat, kalium sitrat dan natrium benzoat, suatu bahan  pengawet sintetis. Aman untuk bahan pangan namun ada batas maksimal yang harus  diperhatikan.  Bahan pengawet ini dapat menghambat pertumbuhan bakteri penghasil toksin (racun), bakteri spora dan bakteri bukan pembusuk. Bahan pengawet ini juga banyak ditambahkan pada sari buah, buah kering, kacang kering, sirup dan acar..
Zat pewarna pada coca-cola adalah alamiah seperti karamel tetapi yang banyak digunakan adalah zat pewarna sintetis seperti karmoisin dan tartrazin. Warna coklat kehitaman dari coca-cola berasal dari karamel. Coca-cola dibuat dengan mencampur karamel dengan air berkarbonasi untuk menimbulkan rasa segar.


http://mayaafi.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kti-tentang-pengaruh-makanan.html
http://indahfatmiutari.blogspot.com/2013/04/karya-tulis-ilmiah-pengaruh-teknologi_8237.html
http://indahfatmiutari.blogspot.com/2013/04/karya-tulis-ilmiah-pengaruh-teknologi_8237.html
http://candrasukar.blogspot.co.id/2012/03/karya-ilmiah-bahaya-zat-aditif.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar