1. Bahaya Narkoba Bagi Remaja
A. Pengertian Narkoba
Menurut WHO (1982) Narkoba adalah Semua zat padat, cair
maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur
tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana
dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan kami jelaskan
tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
1. Narkotika adalah Zat/ obat
yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2. Psikotropika Zat/obat
alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktifitas mental dan perilaku
3. Zat adiktif adalah Bahan
lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein
B. Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku
generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di
kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus
bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur
syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu
berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya
narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan
terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang
mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut
sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas
lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2)
ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang
mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang
atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau)
yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
2. KASUS BANK MUTIARA TERHADAP NASABAH
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27
nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah
lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada
hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio
terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank
Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu
menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar.
Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank
Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank
Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas.
Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi
kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan
disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu nasabah, Sutrisno, yang
tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah
mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak
beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal
nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur
Sutrisno.
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus
Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi,
terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi
di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain
karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda
tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan
itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. Menurut saya ini
merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari
nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah
yang dirugikan.
3. Kesehatan Lingkungan
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
khususnya di kota-kota besar semakin meningkat pendirian rumah sakit (RS).
Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat. Limbah
rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk disekitar rumah sakit dan dapat
menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit
mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia seperti demam
typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum
dibuang ke lingkungan (BAPEDAL, 1999).
Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit
juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis.
Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor atau administrasi berupa kertas,
unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa
makanan buangan sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan,
sayur dan lain-lain). (Arifin. M, 2008)
Pengelolaan limbah rumah sakit yang merupakan bagian dari
penyehatan lingkungan dirumah sakit juga mempunyai tujuan untuk melindungi
masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah
sakit infeksi nosokomial dilingkungan rumah sakit, perlu diupayakan bersama
oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah
sakit.
Rumah sakit merupakan salah satu unit yang memproduksi
limbah, limbah yang di hasilkan dari kegiatan rumah sakit seperti dari
ruangan perawatan, ruang bedah, ruang operasi, dapur dan lain-lain, yang
kesemuanya itu terdiri dari limbah medis dan non-medis.
Lingkungan rumah sakit mengandung resiko infeksi terhadap
karyawan pasien, pengunjung dan masyarakat, jika limbah medis maupun non-medis
tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan
maupun terhadap kesehatan manusia serta mempermudah terjadinya infeksi
nosokomial. Infeksi nosokomial adalah infeksi yang terjadi atau di dapat
penderita ketika sedang dirawat di rumah sakit. Infeksi nosokomial dapat
bersumber dari faktor endogen dan eksogen yang berasal dari lingkungan yang
dapat berupa benda hidup maupun benda mati yang terkontaminasi dengan pathogen
manusia organisme pathogen penyebab infeksi bisa tersebar ke lingkungan rumah
sakit disebabkan penanganan bahan-bahan yang terkontaminasi. (Chandra Budiman,
2003)
Dari latar belakang diatas maka peneliti tertarik untuk
mengetahui pengelolaan limbah padat baik medis maupun non-medis di Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Abdul Aziz Singkawang, karena pengelolaan limbah padat rumah
sakit memikili banyak potensi sebagai penular penyakit terutama limbah padat
medis.
4. Teknologi Komunikasi
Manusia adalah makhluk yang mempunyai sifat sosial. Sehingga
dengan begitu manusia akan membutuhkan komunikasi dengan satu individu dengan
individu lainnya. Selain itu, manusia juga mempunyai akal dan pikiran untuk
berfikir. Oleh karena itu, dari kedua aspek tersebut, digabungkan menjadi satu
dan menjadilah sebuah Teknologi komunikasi.
Dalam konteks TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) atau ICT (Information and
Communication Technology) Teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah
dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Tetapi jika kedua jenis teknologi
tersebut definisinya dipisah, keduanya memiliki definisi yang berbeda.
Maka dapat didefinisikan bahwa teknologi informasi meliputi segala hal
yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan
pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer
data dari perangkat yang satu ke yang lainnya.
Teknologi informasi berkembang pesat dengan meningkatnya
perkembangan komputer dengan piranti pendukungnya serta perkembangan teknologi
komunikasi yang ada. Teknologi komunikasi berkembang cepat dengan meningkatnya
perkembangan teknologi elektronika, sistem transmisi dan sistem modulasi,
sehingga suatu informasi dapat disampaikan dengan cepat dan tepat.
Teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras
(hardware) dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial,
yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar
menukar informasi dengan individu-individu lainnya. Dengan begitu, setiap individu
dapat mencari informasi atau data yang dibutuhkan dengan Teknologi komunikasi.
Di era yang maju sangat pesat ini, banyak sekali macam
perangkat atau alat yang dapat digunakan sebagai komunikasi. Banyak Teknologi
Komunikasi yang berkembang dengan cepat dengan dukungan teknologi yang ada saat
ini. Banyak sekali contoh media komunikasi yang berperan dalam kehidupan
manusia, seperti internet, hanphone maupun gadget seperti smartphone dan
sebagainya.
Yang mendasari sesuatu hal dapat digolongkan ke dalam teknologi
komunikasi adalah :
1. Teknologi komunikasi dapat di implementasikan dalam suatu
alat
2. Teknologi komunikasi dilahirkan oleh sebuah struktur
sosial,ekonomi dan politik
3. Teknologi komunikasi membawa nilai yang berasal dari
struktur ekonomi , sosial dan politik tertentu
4. Teknologi komunikasi meningkatkan kemampuan indera
manusia terutama kemampuan mendengar dan melihat.
5. KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN
Beberapa kasus yang
hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan
ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi
laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002,
yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan
kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua,
laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan
akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan
Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank
Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang
benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian”
adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003.
Dimana dalam laporan itu
disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun,
total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR
sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002
ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal
laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan
adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba
bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM
menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp
2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa
pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28
Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat
Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko &
Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan
AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
6. KASUS SEMBILAN KAP YANG DI DUGA MELAKUKAN KOLUSI DENGAN
KLIENNYA
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW)
meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M,
H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R.
“Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja,
tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba
ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat.
Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen
Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut
Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada
Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
7. CONTOH KASUS KECURANGAN AKUNTANSI
WorldCom
Perusahaan telekomunikasi terbesar kedua
di Amerika Serikat, mengakui telah Melakukan
skandal akuntansi yang menyebabkan perdagangan
sahamnya di bursa NASDAQ terhenti. Beberapa
minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan
telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan cara
memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai belanja modal,
sehingga labanya overstated sebesar $11 milyar pada awal
2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400 juta kepada Chief
Executive Officer (CEO)-nya waktu, Bernard Ebbers,
untuk menutupi kerugian perdagangan pribadinya.
Ironisnya meski di dakwa telah melakukan
pemalsuan, konspirasi dan laporan keuangan yang
salah, mantan CEO WorldCom tersebut mengaku tidak
bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
Enron Corp
Perusahaan terbesar
ke tujuh di AS yang bergerak di bidang industri
energi, para manajernya memanipulasi angka yang
menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi moneter yang
besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara lain yaitu di
Divisi Pelayanan Energi, para eksekutif melebih-lebihkan nilai
kontrak yang dihasilkan dari estimasi internal.
Pada proyek perdagangan luar negerinya misal
di India dan Brasil, para eksekutif
membukukan laba yang mencurigakan. Strategi yang
salah, investasi yang buruk dan pengendalian
keuangan yang lemah menimbulkan ketimpangan
neraca yang sangat besar dan harga saham
yang dilebih-lebihkan. Akibatnya ribuan orang
kehilangan pekerjaan dan kerugian pasar milyaran dollar pada nilai
pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus ini diperparah
dengan praktik akuntansi yang meragukan dan
tidak independennya audit yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen
terhadap Enron. Arthur Anderson, yang
sebelumnya merupakan salah satu “The big six”
tidak hanya melakukan memanipulasi laporan keuangan Enron tetapi
juga telah melakukan tindakan yang tidak
etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting
yang berkaitan dengan kasus Enron. Independensi
sebagai auditor terpengaruh dengan banyaknya
mantan pejabat dan senior KAP Arthur Andersen yang
bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun
Anderson, dua raksasa industri di
bidangnya, sama-sama kolaps dan menorehkan sejarah kelam
dalam praktik akuntansi.
8. KREDIT MACET Rp 52 MILLIAR, AKUNTAN PUBLIK DI DUGA TERLIBAT
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan
korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang
terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa
dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu
terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
9. Pengaruh Makanan Instan
A. Pengertian Makanan
Siap Saji dan kandungannya
Makanan siap saji
Makanan siap saji yang dimaksud adalah jenis makanan yang
dikemas, mudah disajikan, praktis, atau diolah dengan cara sederhana. Makanan
tersebut umumnya diproduksi oleh industri pengolahan pangan dengan teknologi
tinggi dan memberikan berbagai zat aditif untuk mengawetkan dan memberikan cita
rasa bagi produk tersebut. Makanan siap saji biasanya berupa lauk pauk dalam
kemasan, mie instan, nugget, atau juga corn flakes sebagai makanan untuk
sarapan.
Zat aditif makanan
Zat aditif adalah bahan kimia yang dicampurkan ke dalam
makanan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas, menambahkan rasa dan
memantapkan kesegaran produk tersebut.
Kemasan makanan
Kemasan makanan adalah wadah atau tempat makanan agar
kualitas makanan tetap baik, meningkatkan penampilan produk, dan memudahkan
transportasi.
ukuran dan aturannya
sudah ditentukan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang patut kita
waspadai adalah adanya pewarna maupun pengawet yang ditambahkan yang
penggunaannya bukan untuk makanan seperti, borak dan formalin sebagai pengawet
yang telah dilaporkan oleh Suriawiria (2003). Dimana disinyalir 86,2% mie basah
yang terdapat dipasar dan swalayan mengandung formalin. Selain itu warna merah
pada terasi 50% adalah menggunakan pewarna rhodamin B yang seharusnya digunakan
untuk tekstil. Selain itu rhodamin juga biasa diberikan dalam sirop untuk
menimbulkan warna merah.
B. Dampak Makanan Siap
Saji
Manfaat makanan siap saji
Makan siap saji yang beredar saat ini tercatat 500 – 600
jenis (Media Indonesia, 2003). Jenis tersebut terdiri dari minuman dan makanan
yang diproduksi dalam skala kecil dan besar. Ketersediaan makanan siap saji ini
akan memberikan kemudahan pemilihan jenis makanan, keragaman makanan, kualitas
makanan dan praktis.
Bahaya makanan siap saji
World Health Organization (WHO) dan Food and Agricultural
Organization (FAO) menyatakan bahwa ancaman potensial dari residu bahan makanan
terhadap kesehatan manusia dibagi dalam 3 katagori yaitu :
1) aspek toksikologis,
katagori residu bahan makanan yang dapat bersifat racun terhadap organ-organ
tubuh,
2) aspek mikrobiologis,
mikroba dalam bahan makanan yang dapat mengganggu keseimbangan mikroba dalam
saluran pencernaan, aspek imunopatologis, keberadaan residu yang dapat
menurunkan kekebalan tubuh.
Dampak negatif zat aditif terhadap kesehatan dapat secara
langsung maupun tidak langsung, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
10. Bahaya Minuman Soda
Minuman bersoda seperti coca-cola tidak memiliki nilai gizi
(dalam hal vitamin dan mineral). Kandungan gula lebih tinggi, lebih asam, dan
banyak zat aditif seperti pengawet dan pewarna. Bahan utama coca-cola adalah
air terkarbonasi yang mengandung karbondioksida. Coca-cola dibuat
dengan mencampur karamel dengan air berkarbonasi untuk menimbulkan rasa segar. Bahan tambahan lain digunakan kafein yang berfungsi untuk
menimbulkan rasa ketagihan (seperti pada rokok).
dengan mencampur karamel dengan air berkarbonasi untuk menimbulkan rasa segar. Bahan tambahan lain digunakan kafein yang berfungsi untuk
menimbulkan rasa ketagihan (seperti pada rokok).
Coca-Cola merupakan minuman yang terdiri dari air
terkarbonasi, zat pewarna (karamel dan atau sulfit amonia karamel), kafein,
asam fosfat, kalium benzoat, kalium sitrat, natrium benzoat, natrium sitrat,
natrium siklamat.
PH rata-rata yang dihasilkan dari coca-cola adalah 3.4.
Tingkat keasaman ini cukup kuat untuk melarutkan gigi maupun tulang. sebagai
bahan praktek coba taruh gigi patah di dalam botol coca cola atau pepsi, dan
dalam 10 hari gigi tersebut menjadi larut. Bayangkan Apa yang minuman tersebut
pasti lakukan pada usus dan lapisan perut kita yang halus!
B.
ANALISIS DATA
Bahan utama coca-cola adalah air terkarbonasi, yaitu air
yang mengandung karbondioksida. Sama dengan gas buang pernafasan kita. Berguna
untuk menghasilkan rasa yang unik pada minuman tersebut.
Zat pemanis coca-cola adalah sukrosa (gula tebu), sirup fruktosa,
HFCS(high fructose corn syrup), aspartame, sakarin atau natrium siklamat. Di
Amerika Serikat digunakan pemanis sintetis mutakhir : sucralose dan
acesulfame-K. Pada produk coca-cola zero sugar sebagai pengganti gula digunakan
natrium siklamat dan sakarin. Siklamat atau cyclohexylsulfamic acid (C6H13NO3S)
digunakan dalam bentuk natrium siklamat.
Kafein(terutama pada jenis cola) kadarnya cukup
tinggi, menyebabkan seseorang tetap terjaga/tidak mengantuk, jantung
dapat berdegub kencang, sehingga tidak direkomendasikan bagi yang menderita
hipertensi, berpotensi serangan jantung koroner atau stroke. Terlalu banyak
kafein dapat menyebabkan intoksikasi kafein (yaitu mabuk akibat kafein).
Zat pengawet pada coca-cola adalah kalium benzoat, kalium
sitrat dan natrium benzoat, suatu bahan pengawet sintetis. Aman untuk
bahan pangan namun ada batas maksimal yang harus diperhatikan.
Bahan pengawet ini dapat menghambat pertumbuhan bakteri penghasil toksin
(racun), bakteri spora dan bakteri bukan pembusuk. Bahan pengawet ini juga
banyak ditambahkan pada sari buah, buah kering, kacang kering, sirup dan acar..
Zat pewarna pada coca-cola adalah alamiah seperti karamel
tetapi yang banyak digunakan adalah zat pewarna sintetis seperti karmoisin dan
tartrazin. Warna coklat kehitaman dari coca-cola berasal dari karamel. Coca-cola
dibuat dengan mencampur karamel dengan air berkarbonasi untuk menimbulkan rasa
segar.
http://mayaafi.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kti-tentang-pengaruh-makanan.html
http://indahfatmiutari.blogspot.com/2013/04/karya-tulis-ilmiah-pengaruh-teknologi_8237.html
http://indahfatmiutari.blogspot.com/2013/04/karya-tulis-ilmiah-pengaruh-teknologi_8237.html
http://candrasukar.blogspot.co.id/2012/03/karya-ilmiah-bahaya-zat-aditif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar