Bab 4.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non
koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- · Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
- · Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- · Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala
dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan
bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan
yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock
holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan
manajemen (maximization of managemen
utility).
Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share).
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- · Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- · Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- · Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif
untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
- · Mampu melakukan tindakan hukum.
- · menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
- · Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
b. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
·
UU
25/992 pasal. 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
·
Modal
Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
·
Modal
Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
·
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari
hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini:
·
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/10/14/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar