Rabu, 14 Oktober 2015

Penggunaan Bahasa Indonesia secara Baik dan Benar


Menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar 

Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan.
Ciri – ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut :
Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat  yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.
Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.
Bagaimana menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar
Untuk memahami bagaimana menggunakan bahasa indomesia dengan baik dan benar, terlebih dahulu saya akan memberikan sedikit penjelasan. “Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar. Pernyataan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu pada ragam bahasa yang dimana memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan biasanya adalah dalam bentuk bahasa yang baku.
Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa.
Kriteria yang digunakan untuk melihat penggunaan bahasa yang benar adalah kaidah bahasa dan kaidah itu sendiri meliputi 6 aspek .
Tata Bunyi (Fonologi)
Tata bahasa (Kata dan Kalimat)
Kosakata
Ejaan
Makna
kelogisan.
Pada aspek tata bunyi kita mungkin sudah mengenal bunyi |f|,|v| dan |z|
Contoh Kata – kata yang benar adalah fajar, fakir (miskin), motif, aktif, variable, vitamin, devaluasi, zakat, zebra dan izin . dan bukan pajar, pakir (miskin), motip, aktip, pariable, pitamin, depaluasi, jakat, jebra dan ijin .
Pada aspek pelafalan termasuk juga aspek tata bunyi
Contoh pelafan yang benar adalah kompleks, korps, transmigrasi, ekspor bukan komplek, korp, tranmigrasi dan ekspot .
Pada aspek tata bahasa
Contoh bentuk tata bahasa yang benar adalah ubah, mencari, terdesak, mengebut, tegakan dan pertanggung jawaban . bukan obah/robah/rubah, nyari, kedesak, ngebut, tegakan dan pertangungan jawab .
Dalam segi kalimat dalam kalimat mandiri , pada kalimat mandiri harus mempunyai subjek, predikat dan objek/keterangan .
contoh kalimat : pada tabel di atas memperlihatkan bahwa wanita lebih banyak daripada pria .
jika kata “pada” di tiadakan, kata tabel di atas menjadi subjek atau kata “memperlihatkan” diubah “terlihat” agar kata bahwa dan seterusnya menjadi subjek .  dengan demikian kata itu menjadi benar.
Pada aspek kosakata  kata – kata seperti bilang, kasih, entar dan udah . lebih baik diubah dengan berkata/mengatakan, memberi, sebentar dan sudah . agar menjadi bahasa indonesia yang benar . dalam hubungannya dengan peristilahan, istilah dampak (impact), Bandar udara , keluaran (output) dan pajak tanah (land tax) sebagai istilah yang benar daripada istilah pengaruh, pelabuhan udara, hasil  dan pajak bumi .dalam segi ejaan , penulisan yang benar adalah analisis, hakikat, objek, jadwal, kualitas dan hiraki . Dalam segi makna ,  penggunaan bahasa yang benar berikatan dengan ketepatan menggunakan kata yang sesuai dengan makna . seperti dalam bahasa ilmu tidak tepat jika digunakan kata yang bermakna konotatif (kiasan) . jadi penggunaan bahasa yang benar harus sesuai dengan kaidah bahasa . Kriteria penggunaan bahasa yang baik adalah ketepatan memilih ragam bahas yang sesuai dengan kebutuhan komunikasi . pemelihan itu berikatan dengan topik yang di bicarakan , tujuan pembicaraan, orang yang di ajak berbicara ( kalau lisan ) atau pembaca (jika tulis) , dan tempat pembicaraan . selain itu, bahasa yang baik itu bernalar , dalam arti bahwa bahasa yang kita gunakan logis dan sesuai dengan tata nilai masyarakat kita .
Contoh Menggunakan Bahasa Indonesia Secara baik dan benar
Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan bahasa yang baku.
Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi prioritas utama. Penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Kendala yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak baik.
Misalkan dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku Contoh :
Apakah kamu ingin menyapu rumah bagian belakang ?
Apa yang kamu lakukan tadi?
Misalkan ketika dalam dialog antara seorang Guru dengan seorang siswa
Pak guru : Rino apakah kamu sudah mengerjakan PR?
Rino : sudah saya kerjakan pak.
Pak guru : baiklah kalau begitu, segera dikumpulkan.
Rino : Terima kasih Pak
Kata yang digunakan sesuai lingkungan sosial
Contoh lain dari pada Undang-undang dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.
Dari beberapa kalimat dalam undang-undang tersebut menunjukkan  bahasa yang sangat baku, dan merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.
Misalkan perbedaan dari bahasa indonesia yang benar dengan bahasa gaul
Bahasa Indonesia
Bahasa Gaul (informal)

Aku, Saya
Gue
Kamu
Elo
Di masa depan
kapan-kapan
Apakah benar?
Emangnya bener?
Tidak
Gak
Tidak Peduli
Emang gue pikirin!
Dari contoh diatas perbedaan antara bahasa yang baku dan non baku  dapat terlihat dari pengucapan dan dari tata cara penulisannya. Bahasa indonesia baik dan benar merupakan bahasa yang mudah dipahami,  bentuk bahasa baku yang sah agar secara luas masyarakat indonesia berkomunikasi menggunakan bahasa nasional. Contoh pada
“Kami, putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, demikianlah bunyi alenia ketiga sumpah pemuda yang telah dirumuskan oleh para pemuda yang kemudian menjadi pendiri bangsa dan negara Indonesia. Bunyi alenia ketiga dalam ikrar sumpah pemuda itu jelas bahwa yang menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia adalah bahasa Indonesia. Kita sebagai bagian bangsa Indonesia sudah selayaknya menjunjung tinggi bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.


Fungsi Bahasa sebagai Alat Komunikasi

– bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
– Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
– Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. 

Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
• Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
• Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain.
• Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
• Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.
• Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
• Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat.



https://aliseptiansyah.wordpress.com/2014/10/08/penggunaan-bahasa-indonesia-dengan-baik-dan-benar/
https://vhi3y4.wordpress.com/contoh-menggunakan-bahasa-indonesia-secara-baik-dan-benar/
 

Senin, 13 Juli 2015

Perlindungan Konsumen




UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.       Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.       Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.       Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.       Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.       Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

 Contoh Kasus :

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.


Analisis 

Menurut saya, Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, lebih baik kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilih barang yang ditawarkan. Sebaiknya kita Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk, karena iklan hanya menipu agar kita tertarik untuk membeli. Teliti sebelum membeli, kita harus tahu bahan yang terbuat didalamnya dan juga tanggal kadaluarsanya. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Namun dapat disayangkan, Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.





https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/makalah-perlidungan-konsumen.html 

Kamis, 14 Mei 2015

Jenis Perusahaan dan HAKI



Jenis Perusahaan
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
·         Hak Cipta
·         Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
·         Hak Paten
·         Hak Merek
·         Hak Desain Industri
·         Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Hak Rahasia Dagang
·         Hak Indikasi

1.       Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
2.       DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
3.       RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.